Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:46 WIB
Rapat pansus ranperda Perumda Parkir di ruangan Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa (20/10) 2020.
Saudagarnews.id, Makassar - Pansus DPRD Makassar menggelar rapat lanjutan
membahas Ranperda pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) parkir Makassar berubah menjadi Perumda Parkir.
Anggota Pansus, Azwar mengatakan, saat ini pihaknya telah menggelar rapat sebanyak tiga kali, dan sudah menyelesaikan 47 pasal dalam Ranperda tersebut.
"Setelah pembentukan pansus sudah tiga kali rapat dan sekarang kita dipembahasan pasal ke 47 masih ada sekitar 40 lebih pasal yang akan dibahas," ujar Azwar usai rapat di ruangan Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa (20/10) 2020.
Rapat tersebut juga membahas hal-hal yang dianggap krusial yang berkaitan dengan perubahan status Perumda Parkir.
"Beberapa mungkin bertentangan kewenangan cuman perda ini istilahnya memberikan stimulus bagi Pd parkir untuk mengelola parkir lebih baik, nanti mungkin disamakan persepsinya, mungkin ada yang merasa bahwa disini adalah kewenangan saya tetapi kita akan bicarakan dirapat paripurna," kata legislator PKS ini.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pansus, Nurul Hidayat berharap agar draf ranperda tersebut dapat selesai pada awal bulan depan.
"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah mulai rampung drafnya dan nanti kita akan sodorkan ke pimpinan untuk diajukan," pungkasnya.
Laporan | : | Nurjannah Jabbar |
Editor | : | Ruslan Amrullah |