Ahad, 01 November 2020 - 08:49 WIB
Gubernur Sulsel Tetapkan UMP Provinsi Naik 2 persen, Berlaku Awal Januari 2021
Saudagarnews.id, Makassar – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik sebesar 2 persen. Dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876. Berlaku per 1 Januari 2021.
Nurdin Abdullah mengatakan, UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh di Rujab Gubernur Sulsel, Sabtu (31/10/2020) malam.
UMP Sulsel tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.
"Di tengah pandemi Covid-19 pemerintah tetap menaikan UMP sebesar 2 persen. Ini efektif berlaku pada 1 Januari 2021, diminta pengusaha untuk menaati aturan ini. Insya Allah Pemprov Sulsel akan memberikan skema yang baru dan mengakomodir semua kepentingan," pesannya.
Ia menjelaskan, sejak 2016 silam hingga 2020 ini UMP Sulsel terus mengalami kenaikan.
"Dimana 2017 kenaikan UMP sebesar 11,11 persen, 2018 sebesar 5,91 persen, 2019 sebesar 8,03 persen dan 2020 sebesar 8,51 persen," sebutnya.
Dimasa pandemi ini kata Nurdin Abdullah pemerintah tetap berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat Sulsel.
"Pertumbuhan ekonomi dunia yang mengalami kontraksi dan Indonesia juga merasakan hal itu sehingga pengusaha dan pekerja harus memberikan sumbangsih untuk mendorong percepatan ekonomi," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Darmawan Bintang mengatakan, keputusan ini berdasarkan kepusan dewan perubahan, didalam keputusan tersebut dewan perubahan terdiri dari beberapa pertimbangan.
"Mungkin mereka (serikat buruh) ingin kenaikan tinggi tapi setelah mendengarkan pertimbangan dari sisi pengusaha dan kestabilan ekonom kita di amsing, masing pihak bisa berjalan dan tentu dua persen dinyatakan layak," pungkasnya.
Pengusaha dan serikat dianjurkan untuk mengsosialisasikan UMP bahwa angka kenaikan dua persen tersebut merupakan angka yang terbaik.
Sebelumnya, keanaikan yang diminta serikat buruh adalah lima persen, namun karena masih dalam suasana pandemi covid-19 kedua pihak, yakni sekat buruh dan Apindo bersepakat menetapkan angka tersebut.
"Walaupun ada permintaan dari teman teman serikat mengatakan 5 Persen tapi kita juga mendengar dari sisi pengusaha sehingga disitu terjadi semacam dialog angka mana yg menguntungkan bagi dua pihak dan terpilih lah angka dua," tutupnya.
Laporan | : | Nurjannah Jabbar |
Editor | : | Ruslan Amrullah |