Selasa, 03 November 2020 - 12:15 WIB
Presiden Jokowi. (Biro Pres Kepresidenan).
SaudagarNews.id, Makassar--Protes dan penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat, ternyata tak menyurutkan langkah Presiden Joko Widodo untuk mensahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Secara resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Dalam lama resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH Kementerian Sekretariat Negara aturan ini diberi nama Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
"Bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi," demikian bunyi pertimbangan UU yang dikutip, Selasa (3/10/2020).
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah
Menarik untuk anda ketahui, selain sisi materiil atau substansi yang banyak mendapat tentangan dari buruh hingga akademisi, UU Ciptaker juga dinilai catat formil.
Salah satu contohnya, UU Ciptaker sering berubah-ubah dari sisi halaman dan substansinya, padahal sudah diparipurnakan DPR. Kasus yang yang paling mencolok misalnya perubahan dari 905 halaman kemudian berubah menjadi 1.052, 1.035, dan 812 halaman. Jumlahnya kembali berubah dengan menjadi 1.187 halaman.
Selain dari sisi halaman, substansi UU Ciptaker juga kerap berubah-ubah, mulai dari penambahan kewenangan daerah mengubah kata intervensi menjadi penyesuaian, hingga perubahan substansi soal migas. (*)
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Supriadi |