Kamis, 07 Mei 2020 - 16:38 WIB
Wasyiiat Hasbullah, pemain PSM Makassar
Saudagarnews.id, Makassar - Gugatan 25 mantan pemain Kalteng Putra, mulai menunjukkan hasil. Badan Penyelesaian Sengketa Nasional (NDRC) secara resmi mengabulkan gugatan mereka pada 27 April 2020. Kabar itu muncul dari Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) melalui akun Twitter @APPI_info, Kamis (07/05/2020).
APPI menyebutkan, putusan yang dikeluarkan oleh NDRC telah berkekuatan hukum. Klub bola Kalteng Putra harus membayar tunggakan sebesar Rp 1.325.032.667 dalam waktu 45 hari sejak putusan itu dikeluarkan. Bila melewati batas waktu, Kalteng Putra tidak dapat melakukan pendaftaran pemain dalam 3 periode pendaftaran.
Wasyiat Hasbullah pemain Kalteng Putra pada Liga 1 musim 2019 yang kembali ke PSM Makassar pada awal musim 2020, termasuk yang ikut menggugat klub itu melalui perantaraan APPI. Bek kiri PSM Makassar itu berharap haknya segera diselesaikan. Wasyiat tidak menyebutkan rincian gaji yang belum ia terima dari Kalteng Putra. Hanya kalimat "Tolong d selesaikan hak2 kami @kaltengputra_id. terima kasih untuk perjuangannya @appi.official.
Masalah itu muncul setelah Kalteng Putra tidak menyelesaikan secara utuh gaji 25 pemainnya yang memperkuat Kalteng Putra pada Liga 1 musim 2019. 25 Pemain itu pada 4 Januari 2020, kemudian memberikan kuasa kepada APPI untuk menyelesaikan hak mereka yang belum dibayarkan. Namun hingga Maret 2020, gaji pemain belum juga dibayarkan meski APPI dan Kalteng Putra saling berkomuikasi. APPI akhirnya memasukkan gugatannya ke NDRC.(*)
Laporan | : | Fahmi Temmalala |
Editor | : | Ramli Manong |