Rabu, 13 Januari 2021 - 15:24 WIB
Saudagarnews.id, SINJAI - Usman, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2025 Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan resmi dilantik, Rabu (13/1/2021) di Aula Kantor Desa Songing.
Usman menggantikan anggota BPD sebelumnya Anwar yang mengundurkan diri karena pindah domisili. Dia dilantik oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma.
Dia mengatakan, keberadaan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kedudukannya sebagai fungsi legislasi serta menjadi wadah dalam menyerap aspirasi masyarakat turut menentukan agenda kebijakan prioritas pembangunan desa.
Karena itu, Mukhlis menekankan, BPD tidaklah mudah. Sebab, BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa yang turut menentukan kemajuan desa.
"Untuk itu saudara dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas serta dituntut untuk memahami regulasi karena dalam melaksanakan tugas dan wewenang tentunya selalu diikat dengan aturan-aturan," imbuhnya.
Mukhlis menambahkan, BPD diharapkan untuk terus bersinergi dan bermitra dengan pemerintah desa dalam melaksanakan program serta mendukung kebijakan pemerintah yang menjadi arahan untuk dilaksanakan.
"BPD itu harus memperjuangan suara masyarakat bukan membawa suara hati nurani pribadi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai, Drs. Yuhadi Samad mengatakan, pelantikan PAW anggota BPD tersebut sesuai amanat Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dalam aturan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
Pelantikan ini disaksikan oleh Camat Sinjai Selatan Agus Salam, unsur Tripika Kecamatan Sinjai Selatan, Kepala Desa Songing dan anggota BPD setempat.
Laporan | : | Jumardi Ramling |
Editor | : | Jumardin |